
Liputan6.com, Jakarta: Prilaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja kembali ternoda. Kali ini tercoreng atas ulah dua anggota Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual di Taman Monumen Nasional Jakarta. Keduanya Ciptoryanto dan Suharyanto yang kini diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Gambir, Sabtu (17/7).
Kejadian bermula ketika Ciptoryanto dan Suharyanto bertemu dua pasangan yang sedang berpacaran. Pelaku kemudian minta korban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang. Jika tak diberikan maka korban akan dibawa ke sebuah yayasan di Kedoya, Jakarta Barat.
Tapi bukan hanya Rp 40 ribu yang diperas. Korban perempuan berusia 16 tahun, juga menerima tindakan asusila dari seorang anggota Satpol PP.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gambir Inspektur Satu Mustakim mengatakan, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan kepada pelaku. Ciptoryanto dan Suharyanto diancam pasal 289 dan 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan dan Pemerasan. Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara.(AIS)
Jangan Meninggalkan Komentar yang mengandung unsur SARA, karena akan dihapus oleh Admin, Terima Kasih